Koperasi desa di Jepang, sebutannya lebih populer koperasi pertanian (nōkyō), memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi di daerah pedesaan. Berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal, memperkuat posisi petani.
Anggotanya: petani dan pedagang.
Petani memproduksi bahan pangan. Pedagang menjual produk petani.
Koperasi menyuplai saprodi dan alsintan kepada petani anggota koperasi.
Di sisi lain, produk yang dihasilkan petani dikirim ke koperasi, lalu koperasi mendistribusikannya kepada pedagang anggota koperasi.
Koperasi tidak mengejar keuntungan, melainkan fokus melayani anggotanya: petani dan pedagang.
Koperasi berfungsi memperkuat posisi petani dalam produksi, distribusi, dan pemasaran hasil pertanian.
Anggota koperasi dari unsur petani meliputi petani sayur, buah, padi, ikan hingga ternak, dan sub sektor pertanian lainnya.
Sedangkan anggota koperasi dari unsur pedagang meliputi ritel, toko, rumah makan, restoran yang tersebar di berbagai penjuru.
Koperasi juga menjalin kemitraan dengan universitas, lembaga riset, dan perusahaan swasta untuk meningkatkan kualitas produk dan inovasi. Ini menciptakan sinergi yang mempercepat kemajuan pertanian di desa.
Di prefektur Nagano, misalnya, koperasi bekerja sama dengan sekolah pertanian untuk mengembangkan metode pertanian organik.
Koperasi pertanian memiliki pondasi yang kokoh seteleh Parlemen Jepang merumuskan Pasal 1 UU Koperasi Pertanian (Nokyo) tahun 1947, yang tidak pernah diubah sampai sekarang: “The law aims at encouraging the development of farmers’ cooperative organization whose object is to increase the productive power and to improve the economic and social status of agrarian people, as well as at bringing forth constructive influences upon the economic life of the nation at large”.
Tentu ada banyak bidang yang dikelola koperasi. Menjadi unit-unit atau cabang-cabang sesuai dengan sub sektor kelolaan. Seperti puluhan jenis yang dikelola Zen-Noh. Diantaranya jasa pinjaman uang, pariwisata dan lainnya.
Zen-Noh
Zen-Noh adalah koperasi pertanian terbesar di Jepang. Memiliki peran penting dalam memastikan distribusi produk pertanian yang efisien. Bahkan menguasai 70% pasar beras Jepang.
Koperasi Zen-Noh adalah induk koperasi pertanian Jepang. Berdiri tahun 1972.
Koperasi ini beranggotakan 10 koperasi pertanian tingkat sekunder/propinsi (Prefectural Economic/Cooperative Federation), 43 koperasi sekunder khusus, dan 66 koperasi bermacam jenis.
Koperasi Zen-Noh juga beranggotakan 1.010 koperasi pertanian tingkat primer (multipurposes cooperatives) yang pada saat ini mempunyai anggota perorangan sebanyak 4.444.800 orang. Memiliki karyawan sebanyak 12.557 orang. Selain itu, masih ada 44 koperasi yang berstatus sebagai associate members.
Koperasi di Jepang serupa dengan koperasi di Indonesia: ada rapat tahunan anggota, satu anggota satu hak suara. Ada simpanan pokok, ada iuran bulanan.
Bedanya: di Mandailing Natal Koperasi Merah Putih mungkin akan dianggap lembaga meminjamkan uang saja, seperti KUT tahun 1994. (Dahlan Batubara/berbagai sumber)