PANYABUNGAN (Madina Bisnis) - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat ini tengah mengajukan ke pemerintah pusat agar kebun sawit seluas 850 hektar yang berstatus stanvas dihibahkan kepada Madina.
Kebun-kebun sawit itu berada di kawasan Pantai Barat Madina yang berstatus stanvas pasca ditertibkan Kementerian Kehutanan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari perusahaan-perusahaan perkebunan karena berada luar izin dan belokasi di hutan register.
"Pengajuan sudah kita sampaikan," ungkap Bupati Madina Saipullah Nasution di aula kantor bupati Madina, Selasa (8/7/2025) saat memaparkan raihan 100 hari kerja sejak dilantik.
Bupati menyatakan, apabila kebun sawit itu dihibahkan kepada Madina maka diestimasi Madina bisa memperoleh sekitar 9 miliar rupiah pertahun dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah.
Pengelolaannya kelak dimungkinkan dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan Pemkab Madina.
Bupati menyebut bahwa pembangunan daerah tidak bisa hanya bergantung pada APBN, daerah dituntut menggali pendapatan di daerah. (01)