• Jelajahi

    Copyright © Madina Bisnis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diskon Tarif Listrik Batal

    Admin Madina Bisnis
    Tuesday, June 03, 2025 WIB Last Updated 2025-06-03T07:27:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pembatalan diskon tarif listrik dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025)



    JAKARTA (Madina Bisnis) - Pemerintah membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50%. 


    Sebelumnya, diskon tarif listrik 50% sempat masuk dalam usulan paket stimulus ekonomi, ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.


    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembatalan diputuskan dalam rapat para menteri.


    Alasannya, kata dia, proses penganggaran untuk program tersebut lambat.


    Pembatalan ini menyebabkan kebijakan diskon tarif listrik terpental dari daftar enam program stimulus ekonomi yang sebelumnya dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah akhirnya memutuskan hanya akan menggelontorkan lima stimulus ekonomi.


    Sri Mulyani memberikan penjelasan bahwa sudah ada rapat dengan para menteri perihal pelaksanaan diskon tarif listrik 50%. Namun ternyata terdapat keterlambatan dalam proses penganggarannya.


    "Sehingga kalau kita tujuannya bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ungkap Sri Mulyani, Senin (2/6/2025) dikutip CNBC Indonesia.


    Ia menerangkan, jika dilihat dari desain awal subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19. Di mana, data BPJS masih perlu dibersihkan sama seperti data DTSN.


    Saat ini menurutnya data BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih bersih. "Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah," tegas Sri Mulyani. (cnbcindonesia/01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tokoh

    +

    Anda Pengunjung Ke-