PANYABUNGAN (Madina Bisnis) - Progres pengesahan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus bergerak.
Hingga kini sebanyak 312 badan hukum KMP telah terbit dari total 404 jumlah desa dan kelurahan di Madina.
Dengan demikian, sisa 92 koperasi yang belum keluar akta notarisnya.
“Sejauh ini tinggal 92 KMP yang belum menyelesaikan pengurusan akta notaris," ungkap Bupati Madina Saipullah Nasution di Aula Kantor Bupati, Panyabungan, Senin (16/6 2025) pada pidato sambutan pengukuhan pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah Madina periode 2025-2030.
Saipullah juga kembali menyebut pagu yang akan dikucurkan untuk modal setiap KMP yakni sebesar lima miliar rupiah.
Target pengesahan seluruh KMP desa dan kelurahan di Madina diyakini akan tercapai sebelum 31 Juni 2025 batas waktu yang ditetapkan Satgas Nasional Percepatan Pembentukan KMP.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dam UKM Madina Afandi Lubis menyatakan pihaknya bersama Dinas PMD, Camat dan Tenaga Pendamping Profesional Desa mendorong dan mendampingi desa/kelurahan untuk segera mengusulkan penerbitan SK Pengesahan/Badan Hukum melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). (01)