JAKARTA (Madina Bisnis) - Rencana Pemerintah RI menjadikan Dana Desa sebagai jaminan jika Koperasi Desa Merah Putih (KMP) mengalami gagal bayar, mendapat kritikan dari kalangan ekonom.
Dilansir Bloomberg, peneliti dan ekonom dari Center of Law and Social Studies (CELIOS) Muhammad Saleh, penggunaan Dana Desa sebagai jaminan utang yang ditanggung oleh koperasi, berisiko mengganggu fungsi alokasi dan stabilitas anggaran desa. Terutama bila koperasi gagal menjalankan usaha produktif.
Implikasinya akan terjadi trade-off anggaran antara prioritas program seperti bantuan langsung tunai (BLT), biaya operasional pemerintah desa, penguatan kelembagaan masyarakat, dan pembangunan sarana dan prasarana dasar dengan KMP, kata Saleh pada Bloomberg Technoz , Jumat (4/7/2025).
Akibat dari pengalihan alokasi Dana Desa ini, selama masa pelunasan utang, kemampuan skala pemerintah desa akan berkurang karena sebagian Dana Desa akan dipotong guna dialokasikan untuk membayar cicilan kredit koperasi.
Ia menjabarkan, dampak dari alih fungsi Dana Desa sebagai instrumen skala yang fleksibel terpenuhi, kebutuhan pembangunan lokal akan terganggu. Kemudian, pemerintah desa akan menanggung risiko pembiayaan tanpa memiliki kontrol penuh terhadap proses pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi.
Kajian yang pernah dipublikasikan Juni lalu oleh CELIOS, menemukan, setiap desa mengalami kebocoran anggaran hingga Rp60 juta per tahun. Sementara itu, 12,8% dari dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan selama 10 tahun dinilai berisiko bocor.
“Studi kami, 76% perangkat desa di Indonesia tidak setuju Koperasi Desa Merah Putih dibiayai dengan skema pembiayaan dari pinjaman Himbara dengan Dana Desa sebagai sumber pembayaran cicilan,” sebutnya.
Tak hanya itu, Saleh juga menyoroti soal sumber pendanaan kredit yang akan diberikan bank Himbara. Hal ini berpotensi menimbulkan distorsi yang juga bisa berdampak pada stabilitas keuangan negara.
Bank Himbara akan mentransfer dana kepada pemerintah desa setelah melakukan uji kelayakan atau studi kelayakan, jelas Saleh. Kemudian, pemerintah desa akan mencairkan dana dalam bentuk penyertaan modal kepada Koporasi Desa Merah Putih dan Sisa Hasil Usaha (SHU) KMP akan ditransfer ke rekening pemerintah desa.
“Dana Desa akan dipotong secara langsung oleh pemerintah dan ditransfer pada cicilan kredit KMP ke Himbara pusat melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Kemampuan fiskal pemerintah desa akan berkurang, karena sebagian Dana Desa dipotong membayar cicilan kredit koperasi,” jelasnya.
Di sisi lain, kewajiban bank Himbara untuk menyalurkan kredit pada koperasi desa yang belum terbukti kelayakan usahanya dibandingkan dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
Hal ini dapat mengancam stabilitas sistem keuangan nasional karena bertentangan dengan prinsip 5C (Karakter, Kapasitas, Modal, Jaminan, dan Kondisi Perekonomian) analisis kredit dan asas perkreditan sehat.
“Jika dipaksakan, bank menghadapi risiko peningkatan NPL [ nonperforming loan/kredit bermasalah ]dan potensi intervensi dalam keputusan komersial yang seharusnya independen,” tukas Saleh.
Pandangan serupa juga datang dari Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo. Menurutnya, penggunaan Dana Desa sebagai jaminan utang Koperasi Desa pada pelataran perbankan merah, dapat mengurangi alokasi anggaran pembangunan desa di masa mendatang dan menurunkan efektivitas Dana Desa sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, ada risiko fiskal juga bagi keuangan negara. “Jika terjadi default secara sistemik, pemerintah pusat akan menanggung kerugian yang seharusnya bersifat lokal,” kata Arianto.
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih dengan dukungan Dana Desa bisa saja mendorong ekonomi mikro di perdesaan jika fokus pada sektor produktif dan disertai kapasitas manajerial yang baik. Namun kontribusi langsung terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) masih terbilang kecil pada tahap awal.
“Bisa kurang dari 0,5% per tahun, kecuali program ini mencapai skala nasional dan mampu menumbuhkan UMKM berbasis desa secara berkelanjutan dan inklusif,” ujar Arianto.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pertemuan bersama Badan Anggaran DPR-RI mengatakan Pemerintah RI akan melakukan intervensi pada Koperasi Desa Merah Putih jika koperasi mengalami gagal bayar di kemudian hari, di mana Dana Desa menjadi jaminannya.
"Pemerintah akan memberikan dalam hal ini subsidi bunga, dan pemerintah memberikan dukungan intersepsi . Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intersepsi melalui dana desa atau DAU (Dana Alokasi Umum) DBH (Dana Bagi Hasil)," kata Menteri Sri dalam Rapat Kerja Banggar DPR, dikutip Kamis (3/7/2025). (bloomberg)